Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Gaji Dan Tunjangan Setara PNS

Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Gaji Dan Tunjangan Setara PNS

Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Gaji Dan Tunjangan Setara PNS

Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural (jika ada), tunjangan jabatan fungsional (jika ada), dan tunjangan lainnya.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK:

  • PNS diangkat berdasarkan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), sedangkan PPPK diangkat berdasarkan hasil seleksi PPPK.
  • PNS memiliki status kepegawaian tetap, sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian kontrak.
  • PNS berhak atas pensiunan bulanan, sedangkan PPPK tidak berhak atas pensiunan bulanan.

Namun, secara umum, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak atas gaji dan tunjangan yang setara.

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk mempersiapkan penghapusan status tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, antara lain:

  • Melakukan pendataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
  • Menyusun regulasi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
  • Melakukan sosialisasi kepada tenaga honorer tentang penghapusan status tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
  • Melakukan rekrutmen PPPK secara bertahap.

Pemerintah berharap bahwa dengan penghapusan status tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai pemerintah.