Mantan Hakim MK Jadi Ahli Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna hadir sebagai ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya. Sidang ini digelar pada Jumat (3/11/2023) di gedung MK, Jakarta Pusat.
Palguna dihadirkan sebagai ahli atas permintaan salah satu pelapor, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Palguna mengatakan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya.
Salah satu dugaan pelanggaran etik tersebut adalah Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK saat istrinya, Idayati, mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar. Palguna mengatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik hakim konstitusi yang mengharuskan hakim untuk menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, Palguna juga menduga bahwa Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya telah melakukan pelanggaran etik dengan membuat putusan yang tidak adil dalam perkara uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Palguna mengatakan bahwa putusan tersebut telah melampaui kewenangan MK dan melanggar hak-hak konstitusional para calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya ini masih akan berlanjut. MKMK akan melakukan musyawarah untuk membahas putusan atas kasus ini. Putusan tersebut diharapkan dapat dibacakan dalam waktu dekat.
Tag: #MantanHakimMK #AhliDugaanPelanggaranEtik #AnwarUsman #Dkk