Mertua Perkosa dan Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan
Seorang mertua di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega memperkosa dan membunuh menantunya yang tengah hamil 7 bulan. Pelaku berinisial Khoiri (52) telah ditangkap oleh polisi dan mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tidak dikasih makan oleh sang menantu.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) sore di rumah korban, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23). Saat itu, Fitria sedang istirahat di kamarnya usai mandi. Khoiri lalu menghampiri Fitria dan berusaha memerkosa korban.
Namun, Fitria menolak dan berteriak. Akibat panik, Khoiri mengambil pisau lalu menindih Fitria dan mulai melukai lehernya. Fitria tewas di tempat dengan luka sayatan di leher.
Suami Fitria, Sueb Wibisono (31), yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam. Sueb lalu mengetuk pintu dan memanggil nama Fitria, tetapi tidak ada jawaban.
Sueb kemudian mendobrak pintu rumahnya dan melihat Fitria tergeletak di kasur dengan kondisi bersimbah darah. Sueb berteriak histeris dan meminta pertolongan warga sekitar.
Warga sekitar lalu menghubungi polisi dan tim medis. Fitria dinyatakan meninggal dunia di tempat. Khoiri yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi beberapa jam kemudian.
Kepada polisi, Khoiri mengaku membunuh Fitria karena tidak dikasih makan. Namun, polisi menduga motif sebenarnya adalah karena Khoiri ingin memperkosa Fitria.
"Pelaku mengaku membunuh korban karena tidak dikasih makan. Namun, kami masih mendalami motif sebenarnya. Kami menduga pelaku ingin memperkosa korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (2/11/2023).
Khoiri dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Peristiwa ini menggemparkan warga Pasuruan. Warga tidak menyangka bahwa seorang mertua tega membunuh menantunya yang tengah hamil 7 bulan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual.