Eks Hakim MK Saldi Isra Bongkar Prahara Internal MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membongkar adanya prahara internal di MK. Hal ini disampaikannya dalam sebuah wawancara yang diunggah di channel YouTube Metro TV pada 2 November 2023.
Saldi Isra mengungkapkan bahwa prahara internal di MK sudah terjadi sejak lama. Namun, baru-baru ini mencuat ke permukaan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat membongkar adanya perubahan sikap hakim MK dalam sekejap mata dalam sidang kode etik hakim MK Anwar Usman.
Menurut Saldi Isra, prahara internal di MK disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan di antara para hakim. Perbedaan pandangan ini tidak hanya terkait dengan putusan MK, tetapi juga terkait dengan pengelolaan MK.
Saldi Isra juga mengungkapkan bahwa prahara internal di MK telah mempengaruhi kinerja MK. MK menjadi tidak solid dan seringkali mengeluarkan putusan yang kontroversial.
"MK saat ini sudah tidak solid lagi. Ada faksi-faksi yang saling berebut pengaruh. Hal ini membuat kinerja MK menurun dan seringkali mengeluarkan putusan yang kontroversial," kata Saldi Isra.
Saldi Isra berharap agar prahara internal di MK dapat segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap kredibilitas MK dan demokrasi Indonesia.
Prahara Internal MK Berawal dari Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Prahara internal di MK diperkirakan berawal dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan MK tersebut menuai kontroversi. Banyak pihak yang menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, putusan MK tersebut juga dinilai telah melanggar kode etik hakim MK. Pasalnya, dalam kode etik hakim MK, hakim MK tidak boleh diintervensi oleh pihak lain dalam membuat putusan.
Prahara Internal MK Meluas ke Sidang Kode Etik Hakim MK Anwar Usman
Prahara internal di MK semakin meluas setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat membongkar adanya perubahan sikap hakim MK dalam sekejap mata dalam sidang kode etik hakim MK Anwar Usman.
Arief Hidayat mengungkapkan bahwa para hakim MK yang awalnya sepakat untuk menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, tiba-tiba berubah sikap dan memutuskan untuk membebaskan Anwar Usman dari segala tuntutan.
Perubahan sikap hakim MK tersebut menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi dari pihak lain.
Prahara Internal MK Berdampak Buruk Terhadap Kredibilitas MK dan Demokrasi Indonesia
Prahara internal di MK telah berdampak buruk terhadap kredibilitas MK dan demokrasi Indonesia. MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir demokrasi, justru kini terjebak dalam konflik internal.
Konflik internal di MK telah membuat MK tidak solid dan seringkali mengeluarkan putusan yang kontroversial. Hal ini membuat masyarakat tidak lagi percaya kepada MK.
Prahara internal di MK juga telah merusak citra demokrasi Indonesia di mata dunia. Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara demokratis, kini justru dipersepsikan sebagai negara yang memiliki lembaga peradilan yang tidak independen.
Prahara internal di MK harus segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap kredibilitas MK dan demokrasi Indonesia.